Soal Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: Saya Putuskan Secepatnya!
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baiq Nuril mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat vonis hukuman selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Presiden Jokowi Minta Profesionalitas dan Prestasi Polri Ditingkatkan
Jokowi menyampaikan, sampai hari ini belum menerima rekomendasi dari kementerian terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM soal rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. "Belum sampai ke meja saya," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah bertemu dengan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya untuk membahas pemberian amnesti, Senin, 8 Juli 2019 lalu. Yasonna juga mengundang sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara untuk meminta pandangan terkait hal tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis