Menteri Eko Tegaskan BUMDes Berpayung Hukum
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan bahwa status hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki payung hukum yang jelas dalam membentuk unit-unit usaha.
"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas," kata Menteri Eko Sandjojo di Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Jadi, lanjut Eko, BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerjasama juga dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT.
"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan," tegasnya.
Namun yang lebih penting dari itu, jelas Eko, adalah memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat, "BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya," tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PKB Resmi Buka Pendaftaran Nasional Calon Kepala Daerah 2024
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025