Menteri Eko Tegaskan BUMDes Berpayung Hukum

| Senin, 26/02/2018 22:49 WIB
Menteri Eko Tegaskan BUMDes Berpayung Hukum Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo (Foto: kemendesa.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan bahwa status hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki payung hukum yang jelas dalam membentuk unit-unit usaha.

"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas," kata Menteri Eko Sandjojo di Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

Jadi, lanjut Eko, BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerjasama juga dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT.

"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan," tegasnya.

Namun yang lebih penting dari itu, jelas Eko, adalah memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat, "BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya," tegasnya.

Tags : Mendes Eko , BUMDes , prukades

Berita Terkait