Wacana Kenaikan Gaji PNS, Menkeu: Menyesuaikan Kemampuan Negara

| Jum'at, 02/03/2018 19:37 WIB
Wacana Kenaikan Gaji PNS, Menkeu: Menyesuaikan Kemampuan Negara Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan mendapat kenaikan gaji tahun 2019 mendatang. Terakhir kali, kenaikan gaji pokok PNS dilakukan pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 akan mengikuti kemampuan dari keuangan negara. Hal ini akan dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.

"Nanti kita lihat di UU APBN," ujar Menkeu di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Dikutip liputan6.com, menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah tengah membuat rencana kerja pemerintah (RKP) sebagai salah satu dasar penyusunan APBN. "RKP-nya sedang dibuat. Kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan. Jadi, saya belum komentar soal itu, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, mekanisme penyesuaian gaji PNS telah diatur di internal pemerintah. "Mengenai hal itu, sudah ada mekanismenya di internal pemerintah," ujar dia.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengkaji kenaikan tersebut. Sebab, penyesuaian gaji PNS akan berdampak pada keuangan negara. "Melihat kebijakannya secara komprehensif," kata dia.

Kenaikan gaji PNS tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, menurut Askolani, saat ini rancangan payung hukum tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Lagi disiapkan Menteri PANRB," tandas dia.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari dua (2) tahun tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. 

Tags : PNS , Kenaikan Gaji , APBN