Kemnaker: PKB, Intrumen Pengaturan untuk Selesaikan Perselisihan Antara Pekerja-Perusahaan
TANGERANG, RADARBANGSA.COM - Kasubdit Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wiwik Wisnu Murti mengungkapkan bahwa PKB merupakan intrumen pengaturan dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Wiwik Wisnu Murti dilansir kemnakergoid, Jumat 15 Februari 2019.
Baca juga: Kemnaker Himbau Perusahaan yang Miliki Serikat Pekerja Bikin PKB
Menurut Wiwik, PKB merupakan mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yakni serikat pekerja dengan perusahaan. PKB ini juga sebagai kesepakatan antara keduanya.
Untuk itu, lanjut Wiwik, bagi perusahaan yang mempunyai serikat perkerja atau serikat buruh untuk membuat PKB. Agar perselisihan dikemudian hari dapat diselesaikan lewat PKB.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis