Kemnaker Himbau Perusahaan yang Miliki Serikat Pekerja Bikin PKB
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada perusahaan yang memiliki serikat pekerja untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti di Tangerang, Kamis 14 Februari 2019.
Menurut Wiwik, perselisihan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja sangat mungkin terjadi. Nah, PKB menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.
"PKB ini adalah suatu mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Sementara bagi perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik. Termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial. "Maka kita dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB," ujarnya.
Wiwik menuturkan bahwa pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Renstra Kemnaker Tahun 2015-2019.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik
-
Tampil di Piala uber 2024, Ester Nurumi Ingin Buktikan Diri
-
APBN Surplus Rp8,1 Triliun per Maret 2024
-
Menlu Sebut Satgas Judi Online Lindungi WNI dari Kejahatan Transnasional