Gus Imin Apresiasi Hakim MK Berikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

| Senin, 22/04/2024 23:03 WIB
Gus Imin Apresiasi Hakim MK Berikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres Abdul Muhaimin Iskandar (Cawapres RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Cawapres Nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengapresiasi dan hormat kepada Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) yang menyatakan perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion terkait putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

“Hormat dan terima kasih kepada Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, Prof Enny (Nurbaningsih) yang memberikan dissenting opinion sekaligus agenda arah politik nasional,” kata Gus Imin saat memberikan keterangan pers usai menanggapi putusan MK di Kantor DPP PKB, Senin, 22 April 2024.

Tak lupa, Ketua Umum PKB itu juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menyelenggarakan proses demokrasi.

“Apresiasi dan terima kasih kepada KPU yang telah bersama-sama menjadi bagian yang tidak terpisahkan bersama Bawaslu selama proses Pilpres dalam berbulan-bulan ini,” imbuhnya. 

Menurut Gus Imin, dengan adanya putusan MK tersebut maka proses Pilpres ini telah selesai. “Terakhir, tentu kami dengan keputusan MK ini berarti kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami mengucapkan selamat kepada pasangan nomor 2, atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024,” ucapnya.

“Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil makmur untuk semua. Saya berharap pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang damai dan sejahtera,” tukasnya.

Tags : Gus Imin , PKB , Mahkamah Konstitusi , Dissenting Opinion