Sah! Kapal Pencuri Ikan Silver Sea 2 Sitaan Kejagung Resmi Milik KKP

| Sabtu, 16/02/2019 08:02 WIB
Sah! Kapal Pencuri Ikan Silver Sea 2 Sitaan Kejagung Resmi Milik KKP Menteri KKP, Susi Pudjiastuti foto di depan kapal Silver Sea 2 sesaat setelah ditangkap KKP (dok IG @susipudjiastuti115)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Agung akhirnya resmi menyerahkan kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan barang rampasan milik negara ini dihelat di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis 14 Februari 2019.

Suasana Penandatanganan serah terima antara Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mendadak cair. Itu berawal dari kelakar Jaksa Agung M Prasetyo yang mengatakan dirinya takut Susi akan menenggelamkannya jika kapal ini tidak diserahkan.

“Akhirnya saya lega, saya hitung Bu Susi sudah mendesak puluhan kali agar saya menyerahkan kapal tersebut. Kalau nggak saya serahkan akan ditenggelamkan oleh bu menteri. Saya dapat ancaman ini, he-he-he,” kata Prasetyo.

Dijelaskanya, atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar Rp11.799.085.000 merupakan hasil tangkapan Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya. sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” jelas Prasetyo.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bahagia atas putusan Kejagung tersebut. Dia juga memposting sejumlah foto saat dirinya paddling di dekat kapal Silver Sea 2 sesaat setelah ditangkap melakukan kegiatan illegal Fishing di laman Instagram pribadinya.

“Akhirnya, Kamis (14/2) Kapal Silver Sea 2 resmi milik @kkpgoid, setelah terlaksana serah terima Kapal Ikan Silver Sea 2 dari Kejaksaan Agung kepada @kkpgoid. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Agung dalam menerapkan sistem peradilan pidana pada pelanggaran kelautan ini,” tulis Susi bangga.

Dia juga mengapresiasi kejaksaan sebagai pilar kunci dalam criminal justice system di Indonesia. Termasuk di perairan. Fungsi Kejaksaan terutama untuk memastikan penuntutan kepada pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pekerja seorang jaksa merupakan refleksi langsung hadirnya negara dalam memastikan tegaknya hukum di republik ini,” katanya.

Menurutnya, Kapal MV. Silver Sea 2 merupakan kapal perikanan terbesar yang pernah dirampas oleh pemerintah. Kapal ini telah berulang kali mengangkut ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). 

“Begitu pun setelah saya cabut izinnya, kapal ini masih mencoba-coba menerima ikan dari kapal penangkap ikan Indonesia disisi luar perbatasan Indonesia dan Papuan New Guinea untuk dibawa ke negara lain,” tegasnya.

Bagi Susi, kapal ini menjadi contoh nyata bagaiman kejahatan perikanan itu bersifat transnasional dan terorganisir. Kapal ini berbendera Thailand dengan awak kapal dari berbagai negara. 

Kapal ini dimiliki perusahaan yang pemegang sahamnya terbesar diberbagai macam negara, Thailand, Hongkong dan British Virgin Island.

Tags : Susi Pudjiastuti , KKP , Silver Sea

Berita Terkait