Ada Diskon Pajak, Darmin Berharap Dunia Usaha Tingkatkan Keahlian Pekerja
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dapat mendorong dunia usaha meningkatkan keahlian pekerjanya.
“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” kata Darmin di Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.
Untuk diketahui, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widow telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, insentif super deduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentifsuper deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” sambung Darmin Nasution.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal