Dinilai Abaikan Krisis Agraria, KPA Minta Fraksi PKB Tolak RUU Pertanahan

| Jum'at, 06/09/2019 06:01 WIB
Dinilai Abaikan Krisis Agraria, KPA Minta Fraksi PKB Tolak RUU Pertanahan Ketua Fraksi PKB, Cucun A Syamsurijal menerima kunjungan KPA dan AMAN terkait RUU Pertanahan (dok Fraksi PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menerima kunjungan organisasi masyarakat sipil dan para pakar agraria yang tergabung dalam Konsorsium Perubahan Agraria (KPA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis 5 September 2019.

Kedatangan kedua ormas ini dalam rangka menyampaikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU-P) yang kini sedang digodok DPR.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik kedatangan mereka. Cucun menegaskan akan membahas lebih jauh beberapa usulan dan masukan tersebut di tingkat partai.

“Terimakasih atas kunjungannya. Semua masukan dan usulan rekan-rekan KPA dan AMAN akan kami bahas lebih jauh bersama partai,” kata Cucun.

Cucun juga menyampaikan pandangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak rencana pembentukan Pengadilan Pertanahan dalam RUU Pertanahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dalam kesempatan tersebut menyatakan, RUU Pertanahan belum mengakomodir seluruh persoalan bidang agraria. Sehingga PKB akan menolak RUU Pertanahan ini.

“Peraturan yang ada dalam RUU Pertanahan ini banyak bertabrakan dengan UUPA 1960,” kata Daniel.

Sekjen KPA, Dewi Kartika menyampaikan RUU Pertanahan tidak menjawab lima krisis agraria yang sedang dialami bangsa Indonesia, diantaranya,  ketimpangan struktur agraria yang tajam; konflik agraria struktural; laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian; kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas; dan kerusakan ekologis yang meluas.

Naskah RUU Pertanahan ini, kata Dewi, juga sangat berwatak kapitalis sehingga bertentangan dengan prinsip UUD 1945 dan UUPA 1960. Ditambah keistimewaan yang diberikan kepada pengusaha perkebunan skala besar melalui perpanjangan HGU hingga 90 tahun, serta adanya pasal pengampunan bagi pemilik HGU yang melanggar.

Sementara, menafikkan keberadaan petani kecil yang selama ini tanah-tanahnya dirampas oleh para pemilik HGU tersebut. Belum lagi rencana pembentukan Bank Tanah yang dikhawatirkan akan mempercepat laju perampasan tanah dan melahirkan para spekulan tanah. Dewi juga mengatakan adanya penyimpangan Reforma Agraria.

“Reforma Agraria dikerdilkan hanya sebatas penataan aset dan akses. Tidak ada niatan untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang selama ini berlarut-larut dengan jumlah korban dan luas yang masif,” papar Dewi.

Turut hadir dalam pertemuan inj Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Maria S.W. Soemardjono, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Hariadi Kartodiharjo, Anggota Fraksi PKB Yanuar Prihatin dan Evi Fatimah, Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad, serta sejumlah pakar agraria lainnya.

Tags : PKB , Agraria , KPA , RUU Pertanahan