UMP DKI Jakarta Naik Rp 4,2 Juta, KSPI Tak Terima

| Senin, 04/11/2019 06:20 WIB
UMP DKI Jakarta Naik Rp 4,2 Juta, KSPI Tak Terima Foto ilustrasi (sumber: bitdotly/2Npvi27)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan kenaikan UMP untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp3.940.000.

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tak sesuai dengan aspirasi mereka.

"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Minggu 3 November 2019 dikutip Antara.

Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.

Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.

"Iya akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar

Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

Tags : Jakarta , KSPI , Buruh , UMP