Ratna Juwita Minta RUU Omnibus Law Perpajakan Berikan `Privilege` Untuk Pengusaha Domestik

| Selasa, 04/02/2020 19:01 WIB
Ratna Juwita Minta RUU Omnibus Law Perpajakan Berikan `Privilege` Untuk Pengusaha Domestik Ratna Juwita Sari (Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan harus memberikan privilege kepada pengusaha domestik. RUU tersebut nantinya wajib diperjuangkan dengan berisikan regulasi yang berpihak kepada pelaku-pelaku industri dalam negeri.

Baca Juga: Ratna Juwita Apresiasi Rencana Pertamina Kembangkan Biofuel

Pemaparan tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI dengan menghadirkan narasumber Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani. Adapun rapat digelar dengan tema ‘Respon Dunia Usaha Terhadap Rencana Omnibus Law dan Kebijakan Perpajakan Tahun 2020’, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

“Yang ingin saya sampaikan justru di sini adalah bagaimana keberpihakan kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memproteksi pelaku-pelaku industri dalam negeri. Tidak mungkin apabila kita memberikan porsi yang sama antara pelaku usaha domestik dengan yang dari luar. Kita tahu, bahwa daya saing dari perusahaan-perusahaan domestik belum equal dengan yang ada dari luar. Meskipun, mereka memberikan investasi yang begitu banyak kepada kita,” kata Ratna.

Baca Juga: Ratna Juwita Kecewa PLN Tak Berikan Data Penerima Subsidi 900 Watt

Selain itu, Politisi Fraksi PKB ini menyampaikan keprihatinannya mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang disampaikan Ketua APINDO, Hariyadi. Di mana, kenaikannya mencapai sebesar 130 persen. Namum demikian, ia sepakat apabila pemberlakuan kenaikan itu diterapkan kepada pajak hiburan.

“Karena, kondisi ekonomi bangsa kita hari ini memang sedang tidak baik. Tapi, kalau misalnya itu berlaku untuk pajak hiburan, saya sepakat. Karena apa? Saat kita bicara mengenai hiburan itu sudah merupakan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Jadi, orang yang mengakses itu hanya yang memiliki kemampuan lebih. Jadi, it’s okay lah pajak hiburan yang dinaikkan. Tapi tolong PBB ini jangan naik,” pinta legislator dapil Jawa Timur IX tersebut.

Tags : Omnibus Law , Perpajakan , Pengusaha Domestik , DPR RI

Berita Terkait