Bareskrim dan BI Musnahkan 50 Ribu Lembar Uang Palsu

| Rabu, 26/02/2020 15:03 WIB
Bareskrim dan BI Musnahkan 50 Ribu Lembar Uang Palsu Bareskrim dan BI Musnahkan 50 Ribu Lembar Uang Palsu (Foto: Katadata)

JAKARTA, RADARBANGSA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2020. Pemusnahan uang palsu ini juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI)

“Uang Rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana,” demikian pernyataan resmi dari kedua belah pihak.

Pihak Bareskrim mengatakan temuan uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100.

Tahun 2019, Rasio uang Rupiah palsu tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta Uang Yang Beredar (piece per million – ppm). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 (delapan) lembar uang Rupiah palsu.

“Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” demikian keterangan resmi dari Bank Indonesia.

Pemerintah kemudian menghimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.

Tags : BI , Bareskrim