PLN dan Pertamina Teken Kesepakatan Sektor Gas, Pemerintah Klaim Penghematan Hingga Rp 3 Triliun

| Kamis, 27/02/2020 18:10 WIB
PLN dan Pertamina Teken Kesepakatan Sektor Gas, Pemerintah Klaim Penghematan Hingga Rp 3 Triliun Pemerintah Klaim Penghematan di Sektor Gas Hingga Rp 3 Triliun (Foto: Saham OK)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandatangani kesepakatan Head of Agreemennt (HoA) dengan PT Pertamina (Persero) pada Kamis, 27 Februari 2020.

Kesepakatan ini terkait dengan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN.

Melalui HoA tersebut, pembangkit listrik berbahan bakar diesel untuk dikonversi menjadi gas bumi ditargetkan dengan total kapasitas sekitar 1,7 Giga Watt di 52 lokasi.

Penandatanganan HoA tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik

Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan penandatangan HoA ini untuk mengoptimalkan konsumsi gas bumi dalam negeri mulai tahun 2020 ini. Dirinya juga mengatakan dengan adanya konversi bahan bakar listrik akan menghemat biaya.

"Total penghematan dari konversi tersebut sekitar Rp3 triliun per tahun," Arifin menguraikan.

Sebelumnya, melalui putusan Menteri Pertamina ditugaskan melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik

Kepmen tersebut juga menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan Diesel dengan LNG.

Selain itu, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan Diesel.

Tags : PLN , Pertamina , ESDM , Gas Bumi