Antisipasi Dampak Corona, Pemerintah Percepat Belanja Negara

| Kamis, 27/02/2020 20:29 WIB
Antisipasi Dampak Corona, Pemerintah Percepat Belanja Negara Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melakukan percepatan dan optimalisasi belanja negara untuk mengantisipasi dampak corona. Percepatan belanja ini dilakukan dengan percepatan pencairan belanja modal, belanja bantuan sosial (bansos) dan percepatan penyaluran Dana Desa.

Beberapa belanja negara ini adalah Pengeluaran Kartu Prakerja yang diharapkan diluncurkan bulan Maret 2020. Percepatan ini harapannya agar tenaga kerja siap pakai dapat segera menggerakkan perekonomian. 

Percepatan belanja modal juga dilakukan dengan percepatan penetapan Pejabat Perbendaharaan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA, Pejabat Pembuat Komitmen / PPK dan Bendahara), percepatan pelaksanaan tender, percepatan revisi dan pencairan anggaran strategis.

Sedangkan percepatan belanja bantuan sosial dilakukan dengan percepatan pencairan bulan Februari, Maret, dan April dicairkan pada bulan Februari sebesar Rp12 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Pemerintah juga melindungi daya beli 40% masyarakat terbawah dengan Kartu Sembako. Kartu Sembako diusulkan mulai Maret 2020 ditingkatkan besarannya sebesar Rp50.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Rp150.000/KPM sehingga menjadi Rp200.000/KPM untuk 15,2 juta KPM selama 6 bulan. Total dana yang dianggarkan untuk penambahan tersebut adalah Rp4,56 triliun. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi selisih bunga (SSB) perumahan untuk program 1 juta rumah yang saat ini mencapai 729,9 ribu unit sebesar Rp3,9 triliun. Sebanyak ±330.000 unit KPR diperuntukkan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). 

Subsidi selisih bunga perumahan ini akan dilakukan mulai bulan April 2020 melalui bank umum yang telah bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Durasi subsidi bunga selama 10 tahun dengan bunga yang dibayar konsumen 5% pertahun, dan subsidi bunga untuk bank pelaksana sekitar 6%-7% pertahun. Tambahan penyaluran KPR unit baru sebanyak ± 175.000 unit termasuk KPR ASN, TNI, dan POLRI sebanyak 20.000 unit.

Percepatan Dana Desa dilakukan dengan format pencairan 40:40:20 artinya di tahap I; 40%, tahap 2; 40% dan tahap 3; 20%. Penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk Desa Wisata baik untuk pembangunan fasilitas desa wisata, atraksi, amenitas, pengembangan BUMDes wisata, embung desa wisata, maupun wisata alam ekowisata perhutanan sosial. 

Tags : Belanja Negara , Corona , Ekonomi

Berita Terkait