Mulai Hari ini BEI Ubah Batasan Auto Rejection di Perdagangan Saham

| Selasa, 10/03/2020 13:52 WIB
Mulai Hari ini BEI Ubah Batasan Auto Rejection di Perdagangan Saham Ilustrasi. Pergerakan Saham di Kantor Bursa Efek Indonesia (Foto: Medanz.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM  - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai batasan Auto Rejection di perdagangan saham. Perubahan ini menindak lanjuti kondisi perdagangan regional, naisional dan global yang saat ini tertekan oleh sentimen Virus Corona dan Perang Harga Minyak Global.

“Dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection ,” Demikian kutipan kalimat dalam keterangan resmi BEI, Senin 9 Maret 2020.

Adapun ketentuan perubahan batasan Auto Rejection ini adalah, Pertama lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 - Rp200.

Kedua, lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 - Rp5.000.

Ketiga, lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

BEI menambahkan bahwa ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

 

Tags : Saham , BEI , Auto Rejection