Pasar Saham Tertekan, BEI Tetapkan Batas Baru Auto Reject Bawah Jadi 7%

| Jum'at, 13/03/2020 12:16 WIB
Pasar Saham Tertekan, BEI Tetapkan Batas Baru Auto Reject Bawah Jadi 7% Ilustrasi. BEI tetapkan batas auto reject bawah di angka 7% (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batas auto reject bawah (ARB) menjadi 7% dari angka asal maksimal 10%.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono  melalui laman resmi pada Kamis 12 Maret 2020 mengumumukan BEI akan memberlakukan ARB secara simetris sebesar 7 persen dalam Jakarta Automatic Trading System (JATS) dan akan berlaku bagi semua harga saham.

"Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," imbuhnya.

Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan langkah - langkah ini ditempuh untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia akibat wabah corona yang hampir melumpuhkan sebagian besar sektor perdagangan global.

Ketentuan yang tertuang ini adalah mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS apabila;

Pertama, lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah).

Kedua, lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Ketiga, yaitu lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Ketentuan selanjutnya BEI akan mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Terakhir, BEI akan mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

Tags : BEI , Saham , Corona

Berita Terkait