Pemerintah Tetapkan 19 Industri Dapat Relaksasi Impor
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mendorong industri ekspor impor dalam negeri di tengah merebaknya Covid 19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terdapat 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor.
"Berkaitan dengan bea masuk impor bahan baku, kami memastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasionalnya (karena) 30% bahan baku berasal dari Cina. Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain, karena keterbatasan, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama. Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur," jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Jumat 13 Maret 2020.
Kesembilan belas industri ini adalah:
1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
13. Industri furniture
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10