BPS: Upah Harian Buruh Periode Maret Naik Tipis

| Kamis, 16/04/2020 12:13 WIB
BPS: Upah Harian Buruh Periode Maret Naik Tipis Salah satu petani tembakau saat memanen tembakau. (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan yang sangat tipis pada upah harian yang diterima buruh atau pekerja.

Kenaikan upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2020 adalah sebesar 0,15 persen dibanding upah buruh tani Februari 2020, yaitu dari Rp55.173,00 menjadi Rp55.254,00 per hari.

Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) naik hanya 0,05 persen dibanding upah Februari 2020, yaitu dari Rp89.621,00 menjadi Rp89.666,00 per hari.

BPS juga mencatat upah riil buruh atau pekerja selama Bulan Maret 2020. Yang dimaksud dengan upah riil petani tersebut adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Untuk upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,04 persen. Sedangkan untuk upah riil buruh bangunan (tukang bukan mandor) mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.

Tags : BPS , Upah , Buruh , Petani