Pandemi Covid-19, Ini Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan

| Selasa, 28/04/2020 04:30 WIB
Pandemi Covid-19, Ini Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (foto: humas BNPB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019. Hal ini dilakukan pemerintah dalam mencermati Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan bahwa relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan.

Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi COVID – 19. Penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020. Batas waktu penyampaian menjadi tanggal 30 April 2020. 

“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Suryo Utomo di Graha BNPB Jakarta, Senin 27 April 2020.

Dilansir bnpbgoid, Suryo menuturkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

Tags : SPP , Pandemi Covid19

Berita Terkait