Kemendikbud Jelaskan Dua Kendala Utama Penyaluran Dana BOS

| Selasa, 02/06/2020 12:04 WIB
Kemendikbud Jelaskan Dua Kendala Utama Penyaluran Dana BOS Kendala Utama Penyaluran Dana Bos (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, menyampaikan dua kendala yang menyebabkan dana BOS dan tunjangan guru menjadi terhambat penyalurannya.

“Pertama, karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, akurasi data rekening antara yang didapat dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi juga tidak sama sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut,” demikian ungkap Katman dalam laporan resmi Kemenkeu, Selasa 2 Juni 2020.

Pada kendala pertama, ia menekankan bahwa sekolah harus menginput dengan benar terkait dana BOS, tunjangan guru, penetapan prasarana dan sarana, atau dana bantuan yang lain di Dapodik. Ia mensinyalir masih banyak sekolah yang menginput data secara serampangan (asal) sehingga akurasinya hanya di bawah 60%.

"Ini mohon dicatat agar data yang di input oleh satuan pendidikan, baik itu data terkait transaksional BOS, data transaksional tunjangan guru, data transaksional penetapan prasarana dan sarana dana bantuan yang lain, agar integritas inputnya diutamakan. Jadi, kalau terjadi kesalahan, mungkin itu karena human error, bukan mindset. Kalau data banyak yang salah, berarti mindset input data yang asal," jelasnya. 

Kendala kedua, saat Kemendikbud menyamakan data dengan data rekening dari Provinsi juga banyak yang berbeda antara yang disampaikan dari Dapodik. Begitu juga saat konfirmasi dengan data bank, sehingga perlu diverifikasi ulang.

"Kemudian, kita cross dengan data rekening dari propinsi. Mulai banyak yang tidak matching itu, antara yang disampaikan Dapodik dan Propinsi. Oleh karena itu, kita ambil data yang sama Dapodik dengan yang dari Propinsi. Kemudian, yang lain kita crosscheck dengan data bank, kebanyakan ada di bank daerah atau BPD, sisanya Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI. Dapatlah angka valid pertama 63% yang disalur di tahap I, gelombang I. Sisanya harus diverifikasi," tegasnya.  

Pihak pemerintah, lanjutnya sebetulnya menginginkan untuk menyalurkan secara langsung ke rekening sekolah. Namun, Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur.

 

Tags : Kendala , Dana Bos

Berita Terkait