Anggaran Penanganan Covid Capai Rp 677 Triliun

| Rabu, 03/06/2020 16:29 WIB
Anggaran Penanganan Covid Capai Rp 677 Triliun Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menyampaikan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp677,2 triliun. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference, Rabu 3 Juni 2029.

“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun," kata Menkeu.

Menkeu merinci total biaya tersebut, yang pertama yakni Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan COVID, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

“Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa itu mencakup Rp203,9 triliun”, tambah Menkeu.

Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

“Kalau menggunakan kata-kata Bapak Presiden, kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun," jelas Menkeu.

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun.

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp44,57 triliun dan Terakhir dukungan untuk sektoral maupun Kementerian lembaga serta Pemerintah Daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.

“Untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun," ujar Menkeu.

Tags : Menkeu , Anggaran , Covid-19