Ini Cara Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

| Rabu, 17/06/2020 15:34 WIB
Ini Cara Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5% Bagi UMKM Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM  - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapat insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%  dari jumlah peredaran bruto. Pembebasan pajak ini berlaku selama 6 bulan, mulai April 2020 hingga sampai September 2020.

Menkeu menjelaskan terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan relaksasi tersebut yaitu UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Untuk cara pengajuannya sesuai dengan pasal 7, Wajib Pajak (WP) atau UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id.

“Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah ini meliputi PPh tertuang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut,” jelas Menkeu, Rabu 17 Juni 2020.

Adapun insentif PPh final ditanggung Pemerintah diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan sebelum laporan disampaikan. 

“Pemotong atau Pemungut Pajak juga harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR (Nomor Sebelum) /PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh,” tambahnya.

Terakhir, laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah ini wajib dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Tags : Menkeu , UMKM , Relaksasi , Syarat