Perdagangan Artefak Ilegal Bersertifikasi UNESCO Sedang Marak

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perdagangan illegal Artefak Budaya Warga Afrika. Terlebih sekarang perdagangan illegal ini banyak memuat izin palsu dari UNESCO seperti menggunakan nama, logo dan nama – nama pejabat UNESCO.
“Dokumen-dokumen palsu ini secara curang menggunakan nama dan logo UNESCO, kadang-kadang menggunakan kartu nama palsu dan merampas nama-nama pejabat Organisasi,” ungkap Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay, dikutip dari laporan resmi UNESCO, Jumat 3 Juli 2020.
UNESCO menjelaskan Mayoritas korban penipuan ini merupakan warga Prancis yang memiliki hubungan dengan negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis.
“Organisasi meminta ke semua pihak yang menerima penawaran tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan verifikasi yang cermat sebelum menindaklanjutinya,” ujar Audrey.
Atas maraknya fenomena ini UNESCO sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum sejalan dengan permintaan kerjasama kepada masyarakat untuk melaporkan jenis perdagangan ini ke otoritas peradilan.
“Transaksi perdagangan ilegal dalam properti budaya adalah momok global yang menguntungkan dan sangat terkait dengan bentuk kejahatan terorganisir lainnya, termasuk pendanaan terorisme. Ini pastinya mempengaruhi wilayah di seluruh dunia, dan Afrika pada khususnya. Kesalahan seperti itu merusak budaya, ” jelasnya lagi.
UNESCO mengatakan perdagangan ini tidak hanya marak terjadi di Afrika, tetapi baru-baru ini meledak di Timur Tengah sehubungan dengan konflik di Irak dan Suriah.
“Ini juga berkembang di internet, yang mana untuk melacak asal dan perantaranya sangat sulit,” pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar kembali Alami Penundaan
-
Gubri Abdul Wahid Terus Tingkatkan Angka IPM Riau
-
Liburan Sekolah, Arus Penumpang KA di Stasiun Malang Tembus 102 Ribu
-
Komisi VII DPR Soroti Transformasi Industri Menuju Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
-
Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!