Per 29 Juni OJK Telah Salurkan Restrukturasi Kredit Rp740, 79 T

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 29 Juni pihaknya telah melakukan relaksasi restrukturasi kredit di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun. Besaran angka tersebut dialokasikan untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.
“Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta Selasa 7 Juli 2020.
Sementara itu hingga per 30 Juni Anto mencatat restrukturisasi di Perusahaan Pembiayaan adalah sebesar Rp133,84 triliun. Restrukturisasi ini dilakukan terhadap 3,74 juta kontrak yang telah disetujui. Sisanya sebanyak 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
“OJK juga tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi,” jelas Anto.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai
-
Beras Oplosan Beredar, Komisi VI DPR: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
-
Komisi IV Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Larangan Ekspor Pasir Laut
-
Pesan Gubernur Koster Saat Buka Acara Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande