Beras Oplosan Beredar, Komisi VI DPR: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen

RADARBANGSA.COM - Peredaran beras oplosan di masyarakat memicu keprihatinan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah. Ia mengecam keras praktik curang tersebut dan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia.
“Kami mengecam keras tindakan pengoplosan beras yang beredar di masyarakat. Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen. Beras adalah makanan pokok masyarakat. Saat kualitas tidak sesuai dengan label, itu jelas pelanggaran serius. Pemerintah harus segera bertindak dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang terlibat,” ujar Imas di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan serta pelanggaran standar mutu. Praktik tersebut merugikan konsumen dengan nilai kerugian hampir Rp100 triliun. Beras oplosan itu dijual dengan harga lebih mahal dari kualitas aslinya, menggunakan label menyesatkan, dan sering kali berat bersih tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan.
Imas menegaskan, perlindungan konsumen merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU yang sama.
Selain itu, menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang dicantumkan. “Kalau label menyebutkan beras kualitas premium, tapi ternyata kualitas rendah, itu penipuan. Tidak bisa ditoleransi. Harus diusut tuntas agar tidak terulang,” tegas Imas.
Legislator asal Jawa Barat itu juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang, khususnya bahan pokok. Ia menilai jalur distribusi yang longgar memberi celah bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Imas juga meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di bawah Kementerian Perdagangan mengoptimalkan fungsinya.
“Saya berharap ini jadi kasus terakhir. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memperketat distribusi demi melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai
-
Beras Oplosan Beredar, Komisi VI DPR: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
-
Komisi IV Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Larangan Ekspor Pasir Laut
-
Pesan Gubernur Koster Saat Buka Acara Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande