BIP Sektor Ekonomi Kreatif Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

| Jum'at, 10/07/2020 13:06 WIB
BIP Sektor Ekonomi Kreatif Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya! Produk Budaya Lokal (Doc: Kemenparekraf)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi membuka Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan total anggaran sebesar Rp24 miliar.

Bantuan ini hanya dikhususkan kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif (aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film) dan sektor pariwisata

"Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam sosisalisasi pendaftaran BPI yang digelar secara daring, Kamis 9 Juli 2020.

Ia menjelaskan untuk Program BIP di tahun 2020 ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta. 

Sementara untuk kategori afirmatif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta. 

"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Hanifah Makarim. 

Hanifah mengatakan bahwa dalam penggunaan BIP nantinya akan selalu dimonitoring, demikian juga kepada para penerima bantuan juga tidak diperkenankan melakukan penyimpangan seperti menggunakan dana di luar proposal yang diajukan.

"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan," kata Hanifah.  

 

Prosedur Pendaftaran

Untuk memperoleh bantuan tersebut, Peserta harus melalui 8 tahapan yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan pomitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi. 

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Hanifah. 

Untuk mekanisme pendaftarannya, pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://www.kemenparekraf.go.id  yang dibuka dari 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020. 

Tags : BIP , Ekonomi Kreatif , Ketentuan , Syarat

Berita Terkait