OJK dan LPS Perbarui Kerjasama untuk Penyehatan Perbankan

| Selasa, 08/09/2020 11:53 WIB
OJK dan LPS Perbarui Kerjasama untuk Penyehatan Perbankan Gedung OJK (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sepakat untuk memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Deputi Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Selasa 8 September 2020.

Nota kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.

Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Tags : OJK , LPS , Perbankan