Parekraf Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp3,3 Triliun

| Rabu, 14/10/2020 13:28 WIB
Parekraf Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp3,3 Triliun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama (foto: Setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.

Penyaluran ini guna membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi. 

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Ia menambahkan jika pelaksanaan penyaluran dana hibah ini berlangsung hingga Desember 2020.

Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah ini akan dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

“Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama. 

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala.

Untuk sementara ini, kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia. 

"Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemerintah daerah memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut," tukasnya.

Tags : Parekraf , Dana Hibah Pariwisata 2020