Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam

| Rabu, 02/07/2025 19:31 WIB
Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam Gubernur Koster Usai Rapat Paripurna Bersama DPRD Bali. (Foto: orasiid_)

RADARBANGSA.COM - Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas menolak wacana legalisasi sabung ayam atau tajen yang disuarakan oleh sejumlah anggota DPRD Bali. Koster menegaskan, tajen tidak menjadi masalah selama dijalankan dalam konteks tradisi dan upacara keagamaan, akan tetapi soal usul legalisasi tajen dirasa belum dibutuhkan.

“Menurut saya tidak perlu. Kalau tajen dipandang sebagai kebutuhan tradisi dan upacara persembahyangan tanpa unsur perjudian seperti yang selama ini turun temurun diwariskan, bukan hal yang salah,” ujar Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, dikutip Rabu (2/7).

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tajen di luar konteks adat atau ritual, apalagi jika dilakukan di tempat khusus, masuk kategori perjudian dan dilarang oleh hukum.

”Tapi di luar itu, kalau tajen dilaksanakan di tempat khusus, bukan acaranya, itu masuk kategori judi, ya dilarang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul usulan dari beberapa anggota DPRD Bali yang ingin menjadikan tajen sebagai atraksi wisata budaya sekaligus sumber pendapatan daerah. Dalam sidang paripurna DPRD, Fraksi Golkar meminta tanggapan Gubernur mengenai kemungkinan legalisasi sabung ayam.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra, I Wayan Diesel Astawa, menyebutkan bahwa sabung ayam bisa membawa dampak ekonomi positif bagi Bali, bahkan membandingkannya dengan legalisasi kasino di era Gubernur Ali Sadikin di DKI Jakarta.

”Seperti di DKI Jakarta, bisa melakukan banyak pembangunan berkat legalnya kasino di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin,” ujar Diesel.

Wakil Ketua DPRD Bali itu juga menyatakan niatnya untuk menjajaki komunikasi dengan pemerintah pusat guna memastikan apakah ada aturan yang secara tegas melarang legalisasi sabung ayam.

Usulan ini muncul usai insiden berdarah di arena tajen Enjing Les Banjar Tabu, Desa Songan A, Kabupaten Bangli, pada Sabtu (14/6), yang mengakibatkan satu warga tewas akibat perkelahian.

Saat sidang paripurna yang membahas Raperda RPJMD Bali 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Bali 2024, Koster memilih tidak menanggapi isu legalisasi tajen secara langsung. Ia baru memberikan respons singkat setelah sidang.

“Berkenaan dengan pandangan dan masukan berbagai fraksi tentang hal-hal selain RPJMD dan APBD, pada prinsipnya saya dapat memahami perlunya dilakukan upaya bersama yang lebih kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, dan ke depan tentunya dapat ditemukan solusi dan kebijakan yang tepat, sehingga bisa melaksanakan kemajuan Bali secara berkelanjutan dengan landasan kebudayaan Bali,” kata Koster.

Tags : Bali , Sabung Ayam , DPRD , Tajen , Legalisasi