Menperin: UU Ciptaker Dorong Reindustrialisasi di Indonesia

| Minggu, 18/10/2020 15:13 WIB
Menperin: UU Ciptaker Dorong Reindustrialisasi di Indonesia Pabrik Mobil Esemka di Kabupaten Boyolali, Jateng (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Kementerian Perindustrian menilai jika Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendorong reindustrialisasi di Indonesia.

Melalui penerapan omnibus law tersebut, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% dalam beberapa tahun ke depan.

“Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2020.

Agus menyampaikan, rancangan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.

“Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak,” paparnya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

“Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM,” tandasnya.

Tags : Menperin , UU Ciptaker , Reindustrialisasi

Berita Terkait