OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai Setahun

| Jum'at, 23/10/2020 20:16 WIB
OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai Setahun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (Foto: Inews.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur.

"Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Jumat 23 Oktober 2020

Kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini akan segera difinalisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. Beberapa stimulus lanjutan ini adalah terkait  pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Wimboh lantas memaparkan jika sampai dengan akhir September ini, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan telah mencapai  Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Akan tetapi tingkat NPL dI Perbankan justru menurun di angka 3,15 persen setelah sebelumnya berada di 3,22 persen.

“OJK, senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tukasnya.

 

Tags : OJK , Relaksasi Restrukturisasi Kredit , Perbankan