Pemkab Banyuwangi Terjunkan Tim Psikolog Dampingi Ibu Korban Pembunuhan

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengirimkan tim psikolog untuk mendampingi NIZ (32), ibu dari bocah 11 tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh ayah tirinya di Kecamatan Kabat. Pendampingan ini dilakukan guna membantu pemulihan psikis NIZ yang mengalami syok berat pasca kejadian tragis tersebut.
"Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk melakukan asesemen dan memberikan pendampingan kepada ibu korban," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, dikutip Kamis (3/7/2025).
Henik menjelaskan, pendampingan psikologis dimulai sejak Senin (30/6) dan akan terus dilakukan secara berkala hingga kondisi mental ibu korban membaik. Berdasarkan hasil asesmen awal, NIZ mengungkapkan bahwa ia telah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Su (32), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuan ibu korban, suaminya itu sering melakukan KDRT dan posesif," ungkap Henik.
Diketahui, NIZ dan suaminya telah pisah rumah karena sering terlibat cekcok. NIZ memilih tinggal bersama kedua anaknya di rumah saudaranya di Kecamatan Kabat. Namun konflik rumah tangga tersebut berujung tragis. Putrinya, MA (11), ditemukan tewas di kamar mandi setelah menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya pada Sabtu (28/6/2025).
Pelaku Su telah ditangkap oleh aparat kepolisian dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakannya yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
"Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) atau (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemprov NTB Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pertahankan Dua Aset Daerah
-
Politisi PKB Syafruddin Apresiasi Investasi Arab Saudi ke Indonesia Capai Rp 437,8 T
-
Harga Emas Antam 3 Juli Dijual Rp1,911 Juta per Gram
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025