Jaga Iklim Investasi, ESDM Beri 9 Stimulus di Hulu Migas
JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah tengah memastikan untuk menjaga kinerja iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi. Kepastian ini dilakukan melalui pemberian 9 (sembilan) paket stimulus.
"Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi (migas) yang lebih besar di Indonesia. Ada 9 stimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2029.
Adapun stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Insentif ini telah diberikan oleh SKK Migas. Tercatat, ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR untuk tahun ini.
Selanjutnya penundaan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Liquified Natural Gas (LNG) melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, penghapusan biaya sewa untuk Barang Milik Negara (BMN) hulu migas, serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay (TOP) dan DCQ.
Pihaknya juga melakukan penyesuaian (flesibilitas) fiskal melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price.
Sementara itu, paket stimulus yang sedang dalam proses terdiri dari tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung.
"Ini akan dilakukan pembahasan antara Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal," jelas Dwi.
Adapun penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar USD0,22/MMBTU yang saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, LMAN dan tim penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Terakhir adalah dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
"Cukup banyak hal-hal yang sudah disiapkan agar investasi hulu migas di Indonesia lebih baik," pungkas Dwi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis