Pemerintah Sediakan Insentif Bagi Lembaga Penelitian

| Jum'at, 20/11/2020 10:50 WIB
Pemerintah Sediakan Insentif Bagi Lembaga Penelitian Menristek Bambang Brodjonegoro (foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menyampaikan jika pemerintah telah menyiapkan insentif bagi organisasi ataupun lembaga yang ingin melakukan inovasi dengan penelitian.

Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Berdasarkan PMK yanh dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober kemarin ini, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. 

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional,” ungkap Bambang, Kamis 19 November 2020.

Harapannya dengan pemberian insentif pajak ini mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri.

“Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” ujar Bambang PS Brodjonegoro.

Ke depan, ia berharap pihak swasta juga dapat mengambil peranan dalam semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. 

Tags : Insentif , Penelitian , Menristek

Berita Terkait