Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Hingga Maret 2021

| Jum'at, 01/01/2021 15:44 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Hingga Maret 2021 Ilustrasi Pengisian Token Listrik (Foto: Kaskus)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021.

Pemberian stimulus ini serupa dengan sebelumnya yaitu diskon tarif tenaga listrik, pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Rida menegaskan sektor energi memastikan komitmennya dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Sederet stimulus di sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan subsidi untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai akibat dampak pandemi. Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan berakhir hingga 31 Desember 2020. Kendati demikian Pemerintah memperpanjang kebijakan ini hingga bulan Maret 2021 menimbang dampak covid yang berkepanjangan.

Adapun rincian subsidi ini adalah;

Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Tags : Subsidi listrik , subsidi tarif listrik

Berita Terkait