Per 2021, Pertamina Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak Bahan Bakar

| Senin, 04/01/2021 10:39 WIB
Per 2021, Pertamina Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak Bahan Bakar Petugas Pertamina Lakukan Pengisian Bahan Bakar (Doc: Kompas)

RADARBANGSA.COM - Per 1 Januari 2021, PT Pertamina akan menyesuaikan tarif Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan Bahan Bakar Khusus (BBK) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi di Wilayah Daerah Bengkulu.

Penyesuaian ini akan mengubah PBBKB untuk BBK yang sebelumnya 5 persen menjadi menjadi 10 persen.

Dengan adanya tarif baru tersebut maka harga BBK Pertalite saat ini menjadi Rp 8.000 per liter, Pertamax Rp 9.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 10.250 per liter. Sedangkan BBK jenis gasoil seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp 9.900 per liter dan Pertamina Dex Rp 10.650 per liter.

Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar 5 persen.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan menyampaikan, PBBKB sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Pertamina mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.

"Ini adalah kewenangan Pemda dan tentu Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex," imbuh Umar.

Sebagai informasi, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari Pemerintah daerah Provinsi.

Hal ini termuat dalam peraturan pemerintah pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). 

Tags : Tarif Pajak BBM , Pertamina

Berita Terkait