Kementan Musnahkan 108 Ton Jahe Impor

| Kamis, 25/03/2021 12:47 WIB
Kementan Musnahkan 108 Ton Jahe Impor Komoditas Jahe (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe impor asal Myanmar dan Vietnam. Totalnya terdapat 108 ton yang setiap 54 tonnya termuat dalam empat kontainer.

Pemusnahan komoditas jahe impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

"Ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa resiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021.

Ia mencontohkan jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda Xiphinema yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia) menyerang areal pertanaman jahe nasional. Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun.

“Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," ungkap Jamil.

Ke depan, pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Tags : Jahe Impor , Jahe

Berita Terkait