Mendag Ajak Konsumen Lebih Berdaya Saat Berbelanja

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak konsumen Indonesia lebih berdaya dan memperjuangkan hak-haknya. Hal ini untuk mendorong kepercayaan konsumen sehingga dapat menggerakan dan membantu pemulihan ekonomi bangsa.
Mendag menyampaikan, Kemendag sebagai salah satu pembina konsumen Indonesia, berkomitmen melindungi konsumen, baik saat belanja secara daring maupun luring. Di era perdagangan digital, konsumen harus lebih cerdas agar tidak dirugikan.
“Pemerintah akan mempersiapkan aturan penyeimbang untuk penjualan daring dan luring, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga dapat tumbuh sehat. Hal ini untuk melindungi pedagang kecil meskipun konsumen diuntungkan dari segi harga. Kemendag sebagai pembuat kebijakan harus membuat keseimbangan antara pembeli, penjual, dan kompetisinya,” terang Mendag, Rabu 21 April 2021.
Mendag juga menyampaikan, konsumen cerdas merupakan hasil dari interaksi penjual dan pembeli.
“Dengan interaksi yang lebih intens, ke depan tanpa aturan resmi dari Pemerintah, akan terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini akan lebih baik dari aturan yang dibuat Pemerintah,” ungkapnya.
Apabila dirugikan, konsumen dapat menuntut hak-haknya dan menyampaikan pengaduan, di antaranya melalui datang langsung ke kantor Kemendag atau kantor Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia, melalui email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, kirim Whatsapp ke nomor 0853 1111 1010, atau situs Website: http://simpktn.kemendag.go.id.
“Hal ini merupakan tindakan pemerintah untuk memastikan konsumen terlindungi dan untuk bisa dilindungi, konsumen harus memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mendag.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar kembali Alami Penundaan
-
Gubri Abdul Wahid Terus Tingkatkan Angka IPM Riau
-
Liburan Sekolah, Arus Penumpang KA di Stasiun Malang Tembus 102 Ribu
-
Komisi VII DPR Soroti Transformasi Industri Menuju Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
-
Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!