ASABRI Butuhkan Dana Rp13,75 Triliun Untuk Penuhi Ketentuan OJK
RADARBANGSA.COM – Perusahaan asuransi sosial pelat merah, PT ASABRI membutuhkan dana sekitar Rp13,75 Triliun untuk memenuhi modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) hingga 120% sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama ASABRI, R Wahyu Suprayono melaporkan awalnya, kerugian perseroan mencapai sebesar Rp11,76 Triliun terhitung dari 2018 hingga 2020, sehingga kondisi ekuitas perusahaan mencatatkan minus Rp13,3 Triliun. Atas dasar itu perseroan membutuhkan dana RBC sebesar Rp 15,16 Triliun.
Kendati demikian Per April 2021, perseroan melaporkan laba komprehensif sebesar Rp1,3 Triliun sehingga menjadikan kondisi ekuitas perusahaan membaik menjadi Rp12 Trillun dari yang tadinya Rp13,3 Triliun. Alhasil perusahaan memperkirakan kebutuhan RBC sebesar Rp13,75 Triliun.
“Kondisi sampaii dengan 30 april 2021 agak membaik dibandingkan tahun 2020,” kata Wahyu Suprayono dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu 9 Juni 2021.
Ia merinci, perolehan laba sebesar Rp 1,2 Triliun ini salah satunya berasal dari perbaikan suku bunga aktuaria. “Karena ada pergerakan suku bunga aktuaria. Sehingga dana yang diperlukan Rp13,75 Triliun untuk RBC,” sambung Wahyu.
Namun tetap saja perseroan membukukan kerugian sebesar Rp12 Triliun sebagai buntut kasus kesalahan pengelolaan investasi dan reksadana yang berujung korupsi dan penetapan 9 tersangka dari manajemen ASABRI olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkuaknya kasus korupsi di tubuh BUMN Pelat Merah itu juga ditaksir membuat negara rugi hingga Rp 22 Triliun, dana terbesar yang pernah dicatat oleh KPK dalam sejarah kasus korupsi yang pernah terjadi.
Oleh karenanya, perseroan kini menetapkan beberapa langkah memulihkan kondisi keuangan. Dirut ASABRI, Wahyu merangkum beberapa langkah pemulihan yang meliputi pertama, perbaikan tata kelola ASABRI termasuk penataan ulang struktur organisasi dan kebijakan investasi. Kedua, optimalisasi bisnis dan efisensi biaya melalui sinergi dengan Taspen seiring dengan terbentuknya cluster BUMN Asuransi Sosial dan terakhir, pemulihan aset non produktif serta penyesuaian portofolio investasi.
Selain itu perseroan juga menuntut kewajiban pemerintah dalam menyalurkan Unfunded Past Service Liability (UPSL) dan penyesuaian bunga aktuaria sebagaimana yang juga diterapkan secara khusus kepada PT Taspen.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis