Pengusaha Mall Minta Subsidi 50 Persen Gaji Karyawan

| Rabu, 21/07/2021 17:01 WIB
Pengusaha Mall Minta Subsidi 50 Persen Gaji Karyawan Pengunjung Mall gunakan masker saat pandemi (Doc: Liputan6)

RADARBANGSA.COM - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja. Hal ini lantaran penerapan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.

"Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain," kata Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Ia menilai bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, pusat perbelanjaaan sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli 2021.

Dari fenomena yang ada, para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.

"Tahap kedua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi," katanya.

Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung pengusaha dengan besaran yang sama. 

Padahal, pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk buka. "Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, tapi kami juga harap pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan.

Pada saat PPKM Darurat ini pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka tidak bisa operasi, tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap harus ditanggung, nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup," ujarnya.

Alphonzus juga menilai PPKM Darurat tidak hanya berdampak kepada pusat perbelanjaan atau penyewa saja tetapi juga banyak usaha nonformal di sekitarnya, mulai dari warung kecil, ojek, kos-kosan hingga parkir yang memang bergantung dari para pekerja di mal.

"Selama pusat perbelanjaan tutup mereka kehilangan pelanggannya, para pekerja di pusat belanja," katanya.

Tags : Pengusaha Mall , Karyawan Mall

Berita Terkait