Hippindo Usulkan Insentif Pajak Sewa Ruko Diperpanjang Hingga Setahun

| Rabu, 04/08/2021 11:19 WIB
Hippindo Usulkan Insentif Pajak Sewa Ruko Diperpanjang Hingga Setahun Salah satu sisi supermarket Giant Cinere Mall (dok Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berterima kasih kepada pemerintah atas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruko dan gerai. Hanya saja, menurut mereka periode berlaku insentif itu seharusnya lebih lama.

Perlu diketahui, pemerintah membebaskan PPN sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, yakni dari Agustus sampai Oktober 2021. 

"Insentifnya terima kasih, atas upaya pemerintah. Hanya saja satu kita minta dan harapkan, periodenya bisa lebih lama karena situasinya (pandemi) sudah lama kita hadapi kesulitan," kata Ketua Umum (Hippindo) Budihardjo Iduansjah seperti dikutip dari Republika, Rabu 3 Agustus 2021.

Budihardjo menambahkan, para pelaku usaha pusat perbelanjaan dan ritel juga berharap pajak penghasilan (Pph) final sewa yang sekarang sebesar 10 persen, bisa dihapuskan.

"Bisa dibantu dihapuskan selama satu tahun, supaya kami tidak (merasa) berat sekali," tutur dia.

Hippindo, sambungnya, juga mengajukan subsidi gaji minimal 50 persen selama setahun bagi semua pekerja ritel penyewa di mall. "Lalu bantuan modal kerja untuk bayar supplier dan sewa yang dpt segera diberikan oleh perbankan, berbunga lunak," ujar Budihardjo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembebasan PPN sewa ruko dan gerai bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan itu.

PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.

Tags : Pajak Sewa Ruko , Insentif Pajak

Berita Terkait