Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPN Properti Hingga Akhir Tahun

| Jum'at, 13/08/2021 12:44 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPN Properti Hingga Akhir Tahun Kawasan Perumahan (foto: pugid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak pembelian rumah  hingga Desember 2021. Sebelumnya diskon ini hanya diberikan hingga Agustus 2021.

Perpanjangan insentif bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jumat 13 Agustus 2021,

Lebih rinci, diskon ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Fabrio menjelaskan Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya selama pandemi, ia mencatat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan, tetapi pengeluarannya tertahan akibat pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.

“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” pungkas Kepala BKF.

Tags : Insentif PPN Rumah , Diskon Rumah

Berita Terkait