Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warteg Akan Cair Agustus Ini

| Rabu, 08/09/2021 06:04 WIB
Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warteg Akan Cair Agustus Ini Pedagang kaki lima saat memindahkan barang dagangannya (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan segera membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan, bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Senin 6 Juli 2021.

Bantuan ini akan khusus diberikan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," sebut Airlangga.

Adapun mekanismenya nanti akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

 

 

 

 

Tags : BLT , PKL , Warteg

Berita Terkait