Kemenkeu: UU HPP Bisa Normalkan Defisit APBN

| Kamis, 02/12/2021 11:44 WIB
Kemenkeu: UU HPP Bisa Normalkan Defisit APBN Ilustrasi. (Doc: EWN)

RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memperkuat reformasi perpajakan Indonesia sehingga bisa meningkatkan rasio perpajakan dan dengan demikian defisit akan kembali berada di kondisi normal.

Dia menjelaskan UU HPP penting mengingat kondisi saat ini menuntut pemerintah meregulasi ulang aturan pajak guna kepentingan negara dan juga masyarakat. primary balance lebih cepat positif, dan rasio hutang terjaga.

 “Apa yang kita lakukan ke depan, kebijakan fiskal saja tidak cukup (tapi) kita membutuhkan sinergi dengan berbagai macam. Kementerian Keuangan yang mendesain kebijakan fiskal dan melaksanakan APBN, OJK LPS dan Bank Indonesia juga bahu-membahu bersama pemerintah untuk memastikan bahwa kita menjaga stabilitas makro dan stabilitas sektor keuangan,” terang Wamenkeu, Kamis 2 Desember 2021.

Selanjutnya, dukungan dari aparat pengawas dan penegak hukum juga mutlak diperlukan dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan adanya good governance.

“Dukungan dari pihak legislatif (DPR, DPD dan MPR) kepada proses pemulihan ekonomi kita saat ini luar biasa, dan kita sangat mengapresiasi. Dalam konteks reformasi fiskal, kita berterimakasih karena DPR memberikan kita persetujuan dalam melakukan reformasi perpajakan yaitu dalam konteks Undang-undang HPP,” pungkas Wamenkeu.

 

Tags : UU HPP , Wamenkeu

Berita Terkait