Facebook Bayar Denda ke Rusia Rp3,3 Miliar Karena Pelanggaran Konten

RADARBANGSA.COM - Facebook dikabarkan membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp 3,3 miliar ke Otoritas Rusia.
Hal ini lantaran Facebook tidak menghapus konten yang dianggap pemerintah sebagai sesuuatu yang ilegal.
Mengutip Reuters, perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google terancam didenda atas dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten. Keduanya juga akan menghadap pengadilan pada pekan depan.
Sebelumnya pada Bulan Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Selain Facebook, aplikasi pesan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda 15 juta rubel atau sekitar Rp 2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.
Sebagai informasi, Moskow memberikan tekanan lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
IBL 2025: Pelita Jaya ke Semifinal Usai Kalahkan Tangerang Hawks
-
Menhub Pastikan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditingkatkan
-
PSG ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usia Kalahkan Bayern Munchen
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB
-
Nur Faizin Apresiasi Dewi Nur Aini yang Sumbang Medali Emas untuk Sumenep