Facebook Bayar Denda ke Rusia Rp3,3 Miliar Karena Pelanggaran Konten

| Senin, 20/12/2021 10:01 WIB
Facebook Bayar Denda ke Rusia Rp3,3 Miliar Karena Pelanggaran Konten Logo Facebook (Doc: The Guardian)

RADARBANGSA.COM - Facebook dikabarkan membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp 3,3 miliar ke Otoritas Rusia.

Hal ini lantaran Facebook tidak menghapus konten yang dianggap pemerintah sebagai sesuuatu yang ilegal.

Mengutip Reuters, perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google terancam didenda atas dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten. Keduanya juga akan menghadap pengadilan pada pekan depan.

Sebelumnya pada Bulan Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.

Selain Facebook, aplikasi pesan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda 15 juta rubel atau sekitar Rp 2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.

Sebagai informasi, Moskow memberikan tekanan lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.

Tags : Facebook , Konten , Rusia

Berita Terkait