RI Kaji Pencabutan Larangan Ekspor Batubara, Rupiah Ditutup Menguat

| Senin, 10/01/2022 17:58 WIB
RI Kaji Pencabutan Larangan Ekspor Batubara, Rupiah Ditutup Menguat Karyawan Bank Tunjukkan Uang Pecahan Rupiah Rp50.000 dan Rp100.000 (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM  - Rupiah memimpin penguatan di negara emerging Asia pada perdagangan sore hari.

Penguatan rupiah salah satunya disebabkan langkah pemerintag yang tengah mengkaji larangan eksportir batubara.

“Untuk rupiah, pemerintah sedang mengkaji larangan ekspor batubara, dan jika dicabut pada akhir bulan ini, itu akan positif bagi mata uang tersebut,” kata Khoon Goh, Kepala Riset Asia di ANZ dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.

Mengutip Bloomberg, pukul 15.00 WIB, kurs rupiah akhirnya ditutup pada level Rp14.299 per dolar AS.

Posisi tersebut menguat 51 poin atau 0,36% apabila dibandingkan dengan posisi penutupan pasar spot pada Jumat sore di level Rp14.350 per dolar AS.

Selain langka pemerintah diatas, pelaku pasar juga tengah mencermati kabar positif dari tax amnesty jilid II yang sudah mulai dijalankan sejak awal tahun ini.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga 5 Januari 2021, sudah ada sebanyak 1.024 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Total nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 559,51 miliar.

Sementara itu, nilai Pajak Penghasilan (PPh) final yang sudah terkumpul dan masuk ke penerimaan negara sebesar Rp 67,79 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari deklarasi dalam dan luar negeri serta investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.  

Tags : Rupiah , Kurs Rupiah