Bahlil Mulai Cabut Izin Usaha Pertambangan Secara Bertahap

| Selasa, 11/01/2022 11:20 WIB
Bahlil Mulai Cabut Izin Usaha Pertambangan Secara Bertahap Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Investasi mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang batubara.

Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan IUP yang ini dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada,” ucap Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Januari 2022.

Pada keterangan pers yang dilakukan pada Jumat lalu Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sebagai implementasinya, kemarin pagi Bahlil telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa. Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” pungkas Bahlil.

Tags : Batubara , IUP

Berita Terkait