Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Tak Efektif Cegah Lonjakan Harga

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap belum efektif mencegah kenaikan harga minyak goreng.
Menurutnya, jika harga minyak goreng ditetapkan dengan satu harga di seluruh Indonesia, maka berpotensi mengakibatkan para pengusaha terutama UMKM terancam ‘bunuh diri.’
“Permendag ini tidak efektif artinya hanya sekedar statement akan ada penetapan 1 harga, kemudian akan dicabut izin usahanya (jika tidak mengikuti aturan tersebut). Kan, tidak mungkin juga pengusaha melakukan harakiri. Sebetulnya, saya ingin tahu apakah waktu pada penetapan harga Rp11.000 yang lalu, kemudian sekarang Rp14.000 ini dilibatkan (stakeholder),” tegas Intan di Senayan, Rabu (19/1/2022).
Intan juga mempertanyakan apakah dalam perhitungan harga tersebut turut mempertimbangkan aspek distribusi dan logistik. “Kita tahu logistik kita ini sangat mahal dari komponennya jadi concern dari saya (terhadap) Permendag ini,” tuturnya.
Bagi Intan, hal tersebut tidak masuk akal mengingat Indonesia merupakan terdiri dari berbagai pulau dari Sabang hingga Merauke. Sehingga, ia meminta, dalam proses perhitungan harga minyak goreng harus menimbang berbagai aspek sekaligus merancang model distribusi yang jelas, efektif, dan efisien guna menekan harga logistik beserta harga distribusi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai
-
Beras Oplosan Beredar, Komisi VI DPR: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
-
Komisi IV Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Larangan Ekspor Pasir Laut
-
Pesan Gubernur Koster Saat Buka Acara Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande