Pemerintah Raup Rp1,09 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

| Senin, 07/02/2022 10:53 WIB
Pemerintah Raup Rp1,09 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Per 6 Februari 2022, pemerintah tercatat telah meraup pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,09 dari program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

"Jumlah PPh dari peserta PPS per 6 Februari 2022 sebesar Rp 1,09 triliun," tulis dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dikutip Senin, 7 Februari 2022.

Ditjen Pajak merinci, terdapat 10.670 wajib pajak yang telah mendaftar. Adapun total nilai harta bersih mereka sebesar Rp10,23 triliun.

Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp 830 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Sementara itu total aset peserta PPS yang deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 8,82 triliun dan deklarasi luar negeri 798 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp 617,14 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Tags : Tax amnesty , pajak

Berita Terkait