Selebriti Bisa Terancam Pidana Jika Promosikan Investasi Ilegal

| Minggu, 27/02/2022 10:01 WIB
Selebriti Bisa Terancam Pidana Jika Promosikan Investasi Ilegal Ilustrasi. Pergerakan Saham di Kantor Bursa Efek Indonesia (Foto: Medanz.id)

RADARBANGSA.COM - Deretan selebriti baik dunia nyata maupin jagat maya bisa terancam pidana jika terbukti mempromosikan investasi ilegal.

Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun menurut Rio, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

"Selebritas endorser murni menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dikutip Antara, Minggu 27 Februari 2022.

Media elektronik yang bertebaran di jagat maua dan dunia nyata juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," imbuh Rio.

Sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan atau promosi para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan.

"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," ujar Tirta.

Tags : Selebriti , Investasi Ilegal

Berita Terkait